SAMOSIR-Sebelum menutup akhir Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Samosir dibawah ke pemimpinan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang kembali menorehkan prestasi dengan menempati peringkat pertama se-Sumut
"Prestasi tersebut ditorehkan dalam penilaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) dengan nilai indeks 3, 16, " Ujar Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom melalui Plt Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika, Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea, Rabu (05/01/2021 )
Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan, bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Keberhasilan itu diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Keputusan ini ditetapkan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolu, di Jakarta, 24 Desember 2021 yang lalu
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Evaluasi penilaian yang dilakukan Kemenpan-RB merupakan proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. Terdapat 4 area penilaian dalam evaluasi yang dilakukan Kemenpan-RB, mulai dari Kebijakan Internal, tata kelola, manajemen, hingga layanan SPBE yang ditetapkan di lingkungan pemerintah daerah.
Ricky Rumapea juga menyampaikan, bahwa pencapaian ini merupakan kerja sama dari semua pihak yang patut diapresiasi. Dengan capaian ini, menurutnya, akan memotivasi seluruh Perangkat Daerah untuk semakin berbenah bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat berubah lebih baik sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sebagai informasi, ada 3 (tiga) unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu; (1) penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, (2) kehandalan Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya, dan (3) kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. ( Karmel )