SAMOSIR-Wakil Bupati Samosir Martu Sitanggang menyampaikan, UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan dan jaminan sosial dan berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hal itu disampaikan wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM saat membuka rapat teknis konvergensi program penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Samosir yang difasilitasi oleh USAID ERAT Sumut di JTS Hotel Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (27/3/2023).
Hadir sebagai Narasumber dalam rapat teknis tersebut, yakni Spesialis Koordinasi Pemerintah Pusat-Daerah Unit Advokasi Daerah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, Edi Safrijal, Fasilitator Mulyadi Siagian.
Selain itu, rapat teknis konvergensi program penanggulangan kemiskinan ekstrem tersebut juga dihadiri Tim USAID ERAT Sumut, Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK-D) Kabupaten Samosir, sejumlah pimpinan dan perwakilan OPD Teknis dan BPS Samosir.
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menyampaikan, bahwa negara bertanggung-jawab untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Perpres 96/2015 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan
“Untuk itu, diperlukan langkah-langkah yang konkrit, penajaman yang sistematis dan terintegrasi, dalam melakukan pembangunan dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat dan untuk mencapai target nasional zero kemiskinan pada Tahun 2025.
Wakil Bupati juga menyampaikan, untuk penanggulangan kemiskinan, dibutuhkan sinergitas lintas OPD untuk memberikan perhatian serius dengan mengacu kepada 3 strategi, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 321 Tahun 2021 terkait Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan telah menyusun dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah Tahun 2021-2026, ”ujar Wakil Bupati Samosir
Drs. Martua Sitanggang, MM juga mengajak dan menegaskan kepada seluruh tim yang terlibat agar bersinergi dan berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi kemiskinan sesuai dokumen perencanaan yang telah dirumuskan”, ujar Martua Sitanggang.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada USAID ERAT yang telah memberi dukungan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Samosir, melalui diskusi diharapkan dapat memperoleh intervensi program penaggulangan kemiskinan secara terkoordinir dan terpadu.
Provincial Governance Advisor USAID ERAT Sumut, Hawari Hasibuan dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa rapat teknis ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar USAID ERAT bersama dengan OPD teknis terkait sebagai upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem
“Hari ini kita duduk bersama dan berdiskusi untuk membahas bagaimana merumuskan dan menyusun program kegiatan yang betul-betul terkonvergensi, berkelanjutan serta tepat sasaran dalam penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Samosir, ”kata Hawari Hasibuan
Rapat program penanggulangan kemiskinan ekstrem, juga dirangkai dengan paparan dan diskusi terkait pensasaran program prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem berbasis data yang disampaikan Edi Safrijal (TNP2K),
Sedangkan diskusi terkait pemetaan konvergensi program penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan dokumen renstra dan renja OPD (Dinas PUTR, Dikpora, Dinkes, Dinas Ketapang Pertanian, Dinas Kopnakerindag) yang difasilitasi oleh Mulyadi Siagian. (Karmel, rel)